Home
/
Digilife

Waspada Situs Palsu Pedulilindungi

Waspada Situs Palsu Pedulilindungi
Siti Sarifah08 October 2021
Bagikan :

Uzone.id - Di tengah popularitas aplikasi dan situs Pedulilindungi, banyak pihak yang mengaku sebagai bagian dari platform wajib di era pandemi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati, apalagi situs mengatasnamakan Pedulilindungi namun meminta bayaran sejumlah uang.

Setelah heboh situs palsu pedulilindungia.com, kini muncul kembali situs pedulilindungiq.com. Dalam website yang sangat mirip dengan situs Pedulilindungi ini, pengunjung diwajibkan membayar sebesar Rp1 juta hanya untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19. Hal ini disebut Kominfo sudah masuk ranah penipuan karena keperluan vaksin tidak dipungut biaya.

Baca juga: Pedulilindungi Hadir di Tokopedia dan Gojek

"Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resminya di situs resmi Kominfo.

Dedy menegaskan jika situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan Pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com pun tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun.

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id," kata Dedy.

Baca juga: Pemerintah Siap Rilis PeduliLindungi Versi Baru

Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Kominfo juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Aplikasi PeduliLindungi.

"Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain Aplikasi PeduliLindungi yang resmi, Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan," tegas Dedy.

populerRelated Article