Telkomsel Pelajari Aturan Baru soal Pajak Pulsa
Uzone.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikabarkan akan akan menarik pajak untuk transaksi pulsa, kartu perdana, voucher, dan token listrik. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, pihak operator, salah satunya adalah Telkomsel menyatakan tengah mempelajari aturan tersebut.
“Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel,” tukas Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, melalui keterangan resminya, Minggu (31/1).
Kebijakan ini membuat kehebohan, namun Ditjen Pajak juga memastikan kalau pemungutan pajak ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, voucher, kartu perdana, dan token bagi konsumen.
Sebagaimana pada detail PMK yang sudah disahkan, adapun pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan ini berjenis PPN dan PPh, tarif pajak untuk PPN yang dikenakan bagi penyelenggara usaha layanan adalah sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Baca juga: Berapa Pajak Perusahaan Digital Google, Netflix dkk yang Sudah Terkumpul?
Sedangkan untuk PPh dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
“Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” tandas Abe.