Home
/
Automotive

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Berapa Harganya?

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Berapa Harganya?
Brian Priambudi19 September 2024
Bagikan :

Uzone.id - Jasa Marga akhirnya mengumumkan kenaikan tarif tol di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta. Tarif baru ini akan berlaku dalam waktu dekat, yakni 22 September mendatang.

Peresmian tarif Tol Dalam Kota pertama kali diketahui dari laman Instagram Jasamarga Metropolitan. Akun tersebut mengumumkan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tarif tol akan mulai diberlakukan pada akhir pekan nanti, tepatnya pada 22 September pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KTPS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jasamarga Metropolitan (@jasamargametropolitan)

Perihal tarifnya ruas Tol Dalam Kota, pada 22 September 2024 akan menjadi Rp11.000 untuk Golongan I dari sebelumnya hanya Rp10.500. Sementara Golongan II dan III tarifnya menjadi Rp16.500 dari sebelumnya hanya Rp15.500.

Sementara Golongan IV dan V dikenakan tarif baru sebesar Rp19.000 dari sebelumnya hanya Rp17.500 saja.

"Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah diubah beberapa kali dan berakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," sebagaimana dikutip dari akun Instagram Jasamarga Metropolitan.

Perlu diketahui, Jalan Tol Dalam Kota atau Lingkar Dalam Kota (Inner Ring Road), merupakan jalan tol yang terhubung dengan lima ruas tol lain. Di antaranya adalah ruas Jakarta Cikampek, Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Sedyatmo, Ruas Tol Jakarta-Tangerang, dan Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.

populerRelated Article