Tarif Parkir Mahal untuk Mobil Gak Lulus Uji Emisi Berlaku Hari Ini
Uzone.id - Bawa duit lebih deh buat kalian yang mobilnya belum diuji emisi atau diyakini gak bakal lulus uji emisi, sebab tarif parkir lebih mahal bakal diterapkan dengan tarif tertinggi mulai 1 Oktober 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menambah 24 titik lokasi parkir dengan tarif tertinggi. Kalau ditotal, sejauh ini sudah ada 34 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi."Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengutip Antara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat. Tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2 ribu untuk tarif berikutnya.
Syarif mengatakan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum lulus uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diberlakukan.
Di sisi lain Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.
"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," imbuhnya.
Berikut daftar 24 lokasi parkir baru ada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. Pasar UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Sebelumnya terdapat 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal.
1. IRTI Monas
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kantong parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung parkir Taman Mentneg
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki