Automotive

Tarif Impor Trump Bisa Berdampak ke Industri Motor Listrik Indonesia

Brian Priambudi
Tarif Impor Trump Bisa Berdampak ke Industri Motor Listrik Indonesia

Uzone.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menerapkan tarif resiprokal terhadap Indonesia sebesar 32 persen. Menurut Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), kebijakan Amerika Serikat tersebut bisa mengganggu industri nasional termasuk kendaraan listrik.

Budi Setiyadi selaku Ketua Umum AISMOLI menjelaskan, meskipun Indonesia belum mengekspor motor listrik ataupun komponennya ke Amerika Serikat, namun terdapat dampak tak langsung yang bisa dirasakan.

"Secara makro akan berisiko terhadap inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Selain itu, negara-negara lain yang mengalami kondisi serupa, seperti china, akan mencari pasar alternative selain Amerika Serikat," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Populasi Indonesia yang besar dan daya beli yang kuat, membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi industri. Oleh karenanya, AISMOLI meminta pemerintah melakukan inisiatif untuk melindungi produsen lokal dari kemungkinan gempuran barang-barang impor masuk ke dalam negeri.



"Salah satu lingkup yang perlu dijaga oleh pemerintah adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk melindungi produk-produk lokal Indonesia dan mencegah dominasi produk impor," jelasnya.

"Tidak hanya dari sisi kebijakan, pengawasan pemerintah dalam memastikan kebijakan TKDN sudah dijalankan secara tepat oleh industri juga perlu diperkuat," tambahnya tegas.



Budi pun menyarankan, Indonesia harus bisa menangani situasi atas tarif impor Amerika Serikat secara kompetitif. Dirinya tidak ingin produk impor menguasai pasar domestik Indonesia di masa mendatang.

"Dalam konteks perang tarif yang sedang berlangsung, asosiasi berpandangan bahwa Indonesia harus menangani situasi ini dengan tarif yang kompetitif. Industri mengingatkan agar tidak terpancing untuk membuka pasar secara luas dan membiarkan produk impor menguasai pasar domestik," pungkas Budi.

"Langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan evaluasi terhadap tarif barang-barang dari Amerika Serikat tanpa menurunkan daya saing produk domestik. Dengan cara ini, industri dalam negeri dapat terlindungi dan tetap kompetitif di pasar domestik," tutupnya.



Perlu diketahui, saat ini Indonesia menjadi negara yang berada di urutan ke delapan dalam negara yang terkena kenaikan tarif Amerika Serikat sebesar 32 persen. Bukan hanya Indonesia, terdapat 60 negara yang akan dikenakan tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap Amerika Serikat.

Di ASEAN, Indonesia pun tidak sendiri, terdapat negara-negara lain yang juga terkena imbasnya. Seperti Malaysia yang terkena tarif 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 46 persen, dan Thailand 36 persen.