Tak Pandang Bulu, Kominfo Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Ilustrasi foto: Christiann Koepke/Unsplash
Uzone.id - Hingga saat ini, lebih dari 68 juta rakyat indonesia mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan pinjaman online atau pinjol.Kegiatan pinjaman online terus mengalami peningkatan seiring dengan kemajuan yang cukup pesat di bidang teknologi digital.
“Di Indonesia sendiri, OJK mencatat total penyaluran nasional pinjol mencapai 249,9 Triliun Rupiah hingga Oktober tahun 2021,” kata Kemenkominfo.
Berdasarkan riset dari Litbang Harian Kompas pada Desember 2020 hingga Januari 2021, salah satu alasan masyarakat menggunakan jasa pinjaman online untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya yang serupa.
Dari hal ini, kontribusi industri fintech menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun, maraknya kasus pinjol ilegal masih menjadi momok yang menakutkan. Tak sedikit masyarakat terperangkap dalam tipuan para pinjol tak berizin.
Hal ini membuat pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menuntas habis para oknum pinjol nakal dan menciptakan industri fintech yang aman dan terpercaya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tegas dengan melakukan moratorium penerbitan jasa pinjol legal yang baru.
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran PSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
Baca juga: Masih Bandel, Kominfo ‘Suntik Mati’ 4.906 Pinjol Ilegal
“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” kata Menkominfo, Johnny G. Plate, Jumat, (29/10/2021).
Kemenkominfo memiliki peran yang cukup penting untuk menyelesaikan dampak negatif dari pinjol-pinjol ilegal yang masih menjamur di masyarakat. Kemenkominfo akan terang-terangan menjerat pinjol nakal yang menyebabkan keresahan publik.
“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Moratorium ini merupakan upaya untuk merespons dampak dari pinjol ilegal yang menghadirkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Pelaksanaan moratorium ini tengah dipersiapkan oleh Kemenkominfo bersama dengan pihak lainnya, seperti OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Kebijakan moratorium tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini, menurut Menkominfo.
Tingkat literasi digital masyarakat masih di tingkat sedang
Dari survei literasi digital di 2020, tingkat literasi digital Indonesia masih di tahapan sedang, oleh karena itu, kemampuan dalam memilih dan mencerna informasi yang tepat harus terus ditingkatkan.
“Data berbagai survei yang ada harus menjadi cerminan kemampuan masyarakat yang harus ditingkatkan dalam mengambil tindakan finansial, di tengah derasnya arus informasi melalui internet,” ujar Menkominfo.
Hal ini dirasa penting dalam kegiatan perekonomian digital agar terhindar dari resiko yang merugikan saat menggunakan jasa pinjol.
“Kemampuan untuk memilih dan mencerna informasi yang tepat berperan sangat penting dalam kegiatan perekonomian digital, termasuk kemampuan menyeleksi risiko, mitigasi resiko dan konsekuensi menggunakan pinjaman online, serta memilih penyedia pinjaman online yang terpercaya,” ujarnya.