SBY Pernah Pilih Patralias Jadi Hakim MK Tanpa Tes
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan penunjukan Patrialis Akbar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sudah tepat.
Kata dia, persyaratan yang ada dalam undang-undang MK, pengisi jabatan Hakim MK merupakan usulan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan pertimbangan memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi."Pemilihan Pak Patrialis tidak bisa diragukan," kata Didik di DPR, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Patrialis sempat maju lewat jalur legislatif, namun tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR saat itu. Meski tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Presiden SBY kemudian memasukan nama Patrialis menjadi Hakim MK lewat jalur eksekutif.
Menurut Didik, tidak lolosnya Patrialis dari uj kelayakan dan kepatutan di DPR bukan karena masalah integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi. Namun, persoalan politis lainnya.
"Tapi Pak SBY melihat Pak Patrialis ini menjadi salah satu kader terbaik bangsa yang layak diajukan sebagai hakim MK," kata dia.
Karena itu, Didik menyebut, untuk kasus suap seperti ini bukan orang perorang yang harus dievaluasi. Dia lebih melihat soal sistem di MK yang perlu dievaluasi. Sebab, dia yakin Patrialis adalah orang yang terbaik dipilih menjadi hakim MK kemudian tergerus pada persoalan yang pragmatis.
"Pasti ini sistem diperbaiki jangan sampai orang yang baik orang yang andal tergerus sistem ini menjadi perilaku-perilaku yang sebaliknya," kata dia.
Salah satunya adalah sistem pengawasan di MK yang harus terukur dengan baik. Namun, di sisi lain, Didik berharap sistem pengawasan ini bisa menjamin MK tidak mendapatkan intervensi oleh kekuasaan manapun.
"Maka itu, kalau sistemnya tidak terbangun dengan baik, pengawasan tidak terbangun dengan baik, siapapun itu, sebagus apapun Hakim MK, maka potensi untuk abuse of power bisa saja terjadi," kata dia.
Karenanya, Didik mendukung perbaikan dan evaluasi sistem di MK. "Jadi jangan sampai putera terbaik yang diproyeksikan sebagai hakim agung kemudian bekerja di MK dengan sistem yang kurang baik, maka tergerus dengan perilaku yang tidak baik. Jadi kami ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem," tutur Anggota Komisi III DPR ini.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas kasus ini, sejumlah pihak menyoroti keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam menunjuk Patrialis sebagai hakim MK.