Rizieq Shihab Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan simbol negara. Rizieq segera diperiksa dan meneken berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Barat.
Baca juga: Rizieq Syihab FPI Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
"Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Rizieq untuk diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2017.
Menurut Yusri, penyidik mempunyai waktu satu pekan untuk memanggil Rizieq. Hasil pemeriksaan Rizieq itu penting sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tidak ditahan. Yusri berujar, Rizieq tidak ditahan lantaran masa hukuman maksimal dalam pasal yang menjeratnya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga: Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya
"Hukuman dalam Pasal 154 maksimalnya hanya 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 320 hanya 9 bulan penjara. Menurut KUHP, tersangka tidak wajib ditahan," tutur Yusri.
Yusri mengatakan Rizieq diduga terbukti melanggar Pasal 154 A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 KUHP tentang penistaan simbol negara. Adapun delik yang disangkakan kepada Rizieq berawal dari video rekaman ceramahnya saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Dalam salah satu adegan video ceramah tersebut, Rizieq menuturkan Pancasila rancangan Soekarno sila ketuhanannya berada di pantat. Ungkapan Rizieq itulah yang dijadikan bahan laporan Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita Terkait: