Home
/
Technology

Resmi! ‘Kecanduan Game’ Masuk Daftar Penyakit Baru WHO

Resmi! ‘Kecanduan Game’ Masuk Daftar Penyakit Baru WHO
Bagus Adi20 June 2018
Bagikan :

Telset.id,Jakarta – Untuk pertama kalinya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menambahkan gangguan akibat kecanduan game ke bagian Gangguan Mental dan Adiktif dalam Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) baru.

ICD menyediakan data mengenai penyebab ribuan penyakit, cedera dan kematian di seluruh dunia dan informasi mengenai cara pencegahan dan pengobatannya.

International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems atau disingkat ICD terakhir kali direvisi 28 tahun lalu. Dan ini untuk pertama kali memasukan kecanduan game ke dalam daftar penyakit baru.

Dilansir dari VOA Indonesia, perubahan yang terjadi untuk penyakit baru ini tercatat dalam edisi terbaru ICD.

Baca juga: 5 Risiko Berbahaya Kecanduan Bermain Game

Gangguan akibat bermain game ditambahkan ke dalam bagian gangguan mental dan adiktif karena permintaan akan layanan untuk mengatasi kondisi ini telah meningkat.

Gangguan akibat main game biasanya terkait dengan sistem imbalan atau insentif, seperti akumulasi poin dalam kompetisi dengan orang lain atau memenangkan uang.

Diterangkan bahwa game-game ini pada umumnya dimainkan dengan perangkat elektronik dan video, atau yang kini tengah populer adalah game online.

Para pejabat WHO mengatakan statistik, terutama dari negara-negara Asia Timur dan Selatan, menunjukkan hanya dua atau tiga persen orang kecanduan game.

Baca juga: Duh! Gamer Ini Jadi Buta karena Kecanduan Game

Direktur Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Obat WHO, Shekhar Saxena, menggambarkan beberapa tanda-tanda kecanduan game.

“Hati-hati apabila orang yang dekat dengan Anda, seorang anak atau orang lain bermain game secara berlebihan. Apabila menghabiskan terlalu banyak waktu dan apabila mengganggu keseharian orang itu, entah itu sekolah, sosialisasi, atau kerja, maka Anda perlu waspada dan mungkin mencari bantuan,” ungkap Saxena.

Dalam klasifikasi WHO sebelumnya, gangguan identitas gender, seperti transeksualisme termasuk dalam kondisi mental dan perilaku. Saxena mengatakan itu kini telah dipindahkan ke bagian gangguan perilaku seksual bersama beberapa kondisi lainnya.

“Orang-orang dengan gangguan identitas gender sebaiknya tidak dikategorikan sebagai gangguan mental karena dalam banyak kasus, di banyak negara, itu bisa menimbulkan stigma, dan itu bisa mengurangi peluang mereka untuk mendapat bantuan karena aturan hukum di banyak negara,” imbuhnya.

Sebuah bab baru mengenai bagian obat tradisional juga telah ditambahkan. Meskipun digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia, baru kali ini obat tradisional diklasifikasikan WHO dalam sistem ini.

WHO nampaknya tetap keukeh mengkategorikan kecanduan game sebagai penyakit baru, meski sebelumnya sempat ada penolakan dari beberapa pihak. Salah satu pihak yang menolak definisi penyakit Gaming Disorder adalah Entertainment Software Association (ESA).

Baca juga: Asosiasi Software Bantah Definisi Kecanduan Game WHO

Menurut asosiasi software hiburan ini, bahwa orang yang bermain game selama berjam-jam tidak termasuk penyakit gangguan mental, tapi mereka adalah orang yang mencintai dunia game.

“Sama seperti penggemar olah raga dan konsumen bentuk hiburan lain, gamer juga bergairah dan berdedikasi dengan waktu mereka. Setelah memikat para gamer selama lebih dari empat dekade, ada lebih dari 2 miliar orang di seluruh dunia menikmati permainan video,” tulis keterangan dari ESA.

“WHO tahu bahwa akal sehat dan penelitian yang obyektif membuktikan video game tidak menimbulkan kecanduan. Dengan menempatkan label resmi itu artinya secara sembarangan meremehkan masalah kesehatan mental yang sesungguhnya, seperti gangguan kecemasan sosial, yang mana harus mendapat perawatan medis. Karenanya kami mendorong WHO mengembalikan usulan tersebut,” tambah mereka. [BA/HBS]

Sumber: voaindonesia

Ikutan kontes foto #LebaranEpic yuk? Menangkan 1 unit smartphone, powerbank dan voucher pulsa hanya di Telset

populerRelated Article