Putri Nia Daniati Terjerat Kasus Penipuan, Ini Kata Pengacara
Olivia Nathania, putri Nia Daniati menjalani pemerikasan terkait laporan dugaan penipuan dana travel. Oi, sapaan wanita tersebut, datang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017 didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.
Menurut Zakir, kliennya dipanggil penyidik untuk mengklarifikasi laporan dugaan penipuan dan penggelapan seseorang. Zakir menilai, kasus yang menjerat Oi hanya kesalahan komunikasi antara dengan pihak pelapor."Tadi sudah dijelaskan semuanya kalau ini sebatas miss komunikasi saja," ujar Muhammad Zakir Rasyidin.
Dalam laporannya, wanita berusia 25 tahun itu dilaporkan melakukan tindak penipuan dan penggelapan seperti diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP. Oi dianggap menggelapkan dana senilai Rp 61 juta.
Zakir mengungkapkan kasus tersebut terjadi kurang lebih dua bulan lalu. Selan Oi dan pihak terlapor, kasus tersebut juga menyeret sebuah perusahaan travel yang kebetulan mengenal kliennya.
Menilai kasus yang dialami Oi, Zakir menganggao Oi sebetulnya tidak melakukan tindak penipuan. Justru, kliennya ikut menjadi korban dari aksi penipuan pihak lain. "Jadi uang sudah masuk, tapi dia serahkan ke pihak ketiga. Kurang lebih seperti itu," ucap Zakir.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban karena menjadi pihak penerima uang, Oi sebetulnya sudah berusaha untuk mengembalikan dana pelapor. Buktinya, Oi sudah menyerahkan dana awal sekitar Rp 10 juta.
"Prinsipnya dari masalah ini sebenarnya ganti rugi. Nanti kesepakatan mereka seperti apa," imbuh Zakir yang mengaku menyayangkan langkah pelapor yang justru memperkarakan Oi.
"Ini bukan masalah Oi sebenarnya. Tapi salah paham saja dari pihak pelapor. Sudah dikembalikan kok kenapa harus melapor. Makanya hari ini diklarifikasi biar semua jelas," ucap Zakir.(Sah)