Polisi Kini 'Dipersenjatai' Ponsel untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Uzone.id - Kamu ketika mengendarai sepeda motor sebaiknya benar-benar mengikuti aturan berlalu lintas untuk sekarang ini.
Pasalnya, Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah mulai memberlakukan tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE statis dengan kamera CCTV dan tilang dengan ETLE Mobile yang memanfaatkan kamera ponsel.Untuk sementara ini, Polri memberlakukan ETLE Mobile di tiga provinsi, yakni di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan agar pengendara di pelosok desa pun bisa tertib.
Jadi, Kamera ETLE Mobile dibawa polisi khusus saat berpatroli di jalan-jalan yang tak terpasang kamera ETLE Statis.
BACA JUGA: Tak Banyak yang Tahu, Pembalap F1 Jules Bianchi Tewas Tanpa Fitur 'Halo'
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, sudah menjelaskan melalui situs Korlantas Polri bahwa jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile bersifat tematik, yakni tidak memakai helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Klasifikasi polisi pengguna ETLE Mobile
Indra juga menjelaskan bahwa polisi yang menggunakan perangkat ETLE Mobile punya kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu.
Jadi, gak sembarangan. Polisi punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.
“Jadi jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitude-nya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi,” kata Indra.
Indra juga menjelaskan, sinergitas dalam hal penegakan hukum sebagai upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan dapat berjalan efektif dan didukung semua pihak, demi mewujudkan kota cerdas di Medan.
Dalam 30 menit terdapat 297 pelanggar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menggelar uji coba ETLE Mobile di Kota Medan.
Hasilnya sungguh mengejutkan, uji coba perdana berlangsung selama 30 menit dan didapati 297 pelanggaran.
Dalam uji coba penerapan ETLE di kota Medan, Polri juga mengandalkan ETLE statis dan ETLE Mobile. Untuk Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis.
BACA JUGA: Mengenal Fitur 'Halo' yang Selamatkan Zhou Guanyu di Kecelakaan F1
Menurut Indra, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ponsel khusus.
“Pada Rabu (29/6/2022), telah dimulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas ponsel, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm, dan juga melawan arus,” kata Indra Minggu (3/7/2022).
Untuk lokasi yang diujicobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
"Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Dalam proses uji coba selama 30 menit, ter-capture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini,” ungkap Indra.