Home
/
Technology

SAFEnet Buat Petisi Online Minta Buka Blokir Internet Papua

SAFEnet Buat Petisi Online Minta Buka Blokir Internet Papua
Tim22 August 2019
Bagikan :
SAFEnet mengeluarkan petisi online yang meminta pemerintah kembali menyalakan internet di Papua dan Papua Barat melalui change.org.


Petisi ini berisi tuntutan kepada pemerintah Indonesia, tepatnya Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Pasalnya, SAFEnet menilai pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindung oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

"Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya," ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto, Rabu (21/8) dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com.

Damar menambahkan dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses adalah masyarakat terhambat untuk mengabarkan situasi keselamatan dirinya hingga susah mendapatkan informasi.

"Dampak ini pun jadi terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar dari mereka yang bergantung dalam memperoleh ilmu melalui internet, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada," tambahnya.

Alasan Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir akses internet dikaitkan dengan terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya sejak Senin (19/7/2019) Kemkominfo telah mengambil langkah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth. Pelambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.

"Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia," ujar Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena.

SAFEnet mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung petisi ini.

"Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat."

Berita Terkait

populerRelated Article