Pertamina Sediakan Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Jabodetabek
Uzone.id - Pemerintah sedang menyelenggarakan tilang uji emisi untuk menekan jumlah polusi di Ibukota Indonesia, DKI Jakarta. Sejumlah pihak pun menyelenggarakan uji emisi, seperti pertamina yang menyelenggarakannya secara gratis.
Dikutip dari halaman Pertamina.id, perusahaan BUMN tersebut melakukan uji emisi secara gratis khusus kendaraan roda 4 baik itu bermesin bensin ataupun diesel.Terdapat 14 lokasi uji emisi gratis yang tersebar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina Jabodetabek. Kegiatan ini digelar hanya selama 14 hari.
"Tanggal 4, 9, 10, & 17 September 2023, kami bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel," tulis laman tersebut.
Berikut daftar lokasi SPBU Pertamina yang mengadakan uji emisi secara gratis:
1. SPBU Abdul Muis 31.102.02
2. SPBU Cikini 31.103.03
3. SPBU Fatmawati 2 31.124.02
4. SPBU Lenteng Agung 31.126.02
5. SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
6. SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
7. SPBU Pasar Rebo 31.137.01
8. SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
9. SPBU Daan Mogot 31.117.02
10. SPBU Daan Mogot 31.114.03
11. SPBU Cibinong 31.169.01
12. SPBU Siliwangi 34.164.04
13. SPBU BSD 31.153.02
14. SPBU Ahmad Yani 31.171.01
Untuk dapat mengikuti uji emisi gratis dari Pertamina ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti. Di antaranya:
- Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS.
- Memiliki akun MyPertamina dan diwajibkan mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina.
- User dapat melakukan uji emisi kendaraan pukul 10.00 – 21.00 WIB.
- Uji Emisi MyPertamina berlaku untuk kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel. Tanggal 4 September 2023 saat ini baru tersedia untuk mesin bensin.
- Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar/ mencurigakan.
- User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
- Syarat & ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
- User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan uji coba, mulai hari ini, Jumat (1/9) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mulai melakukan razia dan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nah, pastikan kendaraan kalian terawat.
Adapun sasaran tilang uji emisi ini adalah mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Perlu dicatat, tindakan tilang akan dilakukan pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. Bukan yang belum melakukan uji emisi.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta cukup gencar mengingatkan para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi agar tidak kena tilang.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Jakarta saja. Mobil dan motor yang berasal dari daerah luar Jakarta dan beroperasi di Ibu Kota diwajibkan melakukan uji emisi.