Home
/
Digilife

Penjual Alat Bajakan Nintendo Switch kena Denda Rp 29 Miliar

Penjual Alat Bajakan Nintendo Switch kena Denda Rp 29 Miliar
Susetyo Prihadi02 October 2020
Bagikan :

Uzone.id - Nintendo berhasil memenangkan gugatan terhadap situs UberChips dan menyetujui penyelesain dengan uang sebesar USD 2 juta atau setara Rp 29 miliar.

Sebagai informasi, awal tahun ini, Nintendo Switch mengajukan gugatan terhadap UberChips di pengadilan Ohio, karena situs tersebut menjual produk dari Team Xecuter.

Baca juga: Nasib Nintendo 3DS Tamat

Produk Team Xecuter sendiri merupakan perangkat yang mampu menginstal dan mengaktifkan perangkat lunak “SX OS’ di konsol game Nintendo Switch dan Switch Lite.

Sistem operasi SX ini mampu meretas sendiri yang memungkinkan penggunanya memainkan game bajakan di Nintendo Switch. Demikian yang dikutip Uzone.id dari Engadget, Jumat (2/10).

Setelah Nintendo mengajukan gugatan pada bulan Mei, UberChips menjadi offline - tetapi Nintendo masih mengejar gugatan tersebut. Pemilik UberChips menanggapi gugatan tersebut melalui pengacaranya pada bulan Juni dan menyangkal semua tuduhan. Namun, para pihak tergugat dapat menyepakati penyelesaian minggu ini.

Selain pembayaran USD2 juta, Pengadilan memerintahkan perintah permanen terhadap UberChips, yang berarti UberChips tidak lagi dapat menjual perangkat alat bajakan apa pun tersebut.

Baca juga: Wow! 4 Bulan, Game Animal Crossing Terjual 22,6 Juta

UberChips juga harus menghancurkan semua stoknya yang tersisa dan menyerahkan nama domainnya ke Nintendo.

Selain di Ohio, gugatan lain yang diajukan Nintendo di pengadilan Seattle terhadap beberapa terdakwa anonim yang juga menjual produk Tim Xecuter masih menunggu keputusan.

populerRelated Article