PBNU Sarankan Laporan Andre Taulany di Polisi Dicabut
Andre Taulany dan K.H. Helmy Faishal Zaini (Foto: Uzone.id)
Uzone.id - Sekretaris Jenderal Persatuan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Helmy Faishal Zaini menyarankan kepada pelapor Andre Taulany di kepolisian untuk mencabut kembali laporannya.Hal itu dikatakan K.H. Helmy Faishal Zaini saat menerima kedatangan Andre Taulany di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5/2019).
“Kita semua mengajak kepada seluruh umat islam indonesia mari kita sudahi dan kalau ada yang menyampaikan laporan ini ke Polisi ya kita sarankan untuk dicabutlah,” ucap K.H. Helmy Faishal Zaini kepada media.
“Untuk tabayun kepada mas Andre, kemudian untuk bersama kita menjadikan mas Andre sebagai keluarga besar kita,” lanjutnya.
Baca juga: Kunjungi PBNU untuk Minta Maaf, Andre Taulany Diberi Tasbih
Baca juga: Andre Rehat ‘Ini Talkshow’ Karena Tertekan Akibat Kasus Hina Nabi
K.H. Helmy Faishal Zaini mengatakan, Andre Taulany mendapatkan satu tasbih dari K.H. Said Aqil Siradj agar Andre Taulany memperbanyak salawat nabi.
Andre Taulany juga mendapat ijazah untuk membaca laqad jaakum, pagi 7 kali dan sore 7 kali. Peristiwa yang dialami Andre Taulany, menurut K.H. Helmy Faishal Zaini adalah bagian dari cara Allah SWT agar Andre dan kita semua untuk semakin takrub kepada Allah SWT.
“Semakin mendekat kepada Allah dan memperbanyak membaca salawat sebagai tanda kecintaan kita kepada Nabi Muhammad,” ungkap K.H. Helmy Faishal Zaini.
Candaan Andre Taulany dipermasalahkan ketika dia mewawancarai Virza Idol di program Ini Talkshow yang ditayangkan NET pada 2017.
Virza saat itu berkesempatan memberi penjelasan,"Dulu aku pernah baca kisah jadi Nabi Muhammad dulu, dia tuh aromanya seribu bunga, jadi berawal dari situ sih, kalau kita bisa wangi kenapa enggak?."
Tiba-tiba saja Andre Taulany nyeletuk “Aromanya seribu bunga? Itu badan atau kebon?”, yang berhasil bikin Virza Idol, Sule dan penonton tertawa lebar.
Imbasnya, Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 4 Mei 2019 oleh pengacara Sulistyowati.
Andre Taulany dituduh telah menghina Nabi Muhammad SAW. Andre Taulany terancam dijerat pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.