Mobil Rental Kena Tilang, Tanggung Jawab Pemilik atau Penyewa?
Uzone.id - Selama Libur Panjang dan Cuti Bersama Lebaran 2022, perusahaan rental mobil ketiban untung berkali-kali lipat.
Pasalnya, mobil-mobil miliknya itu laris manis disewa banyak orang. Selian dipakai untuk mudik, banyak yang memanfaatkan mobil sewaan sebagai transportasi menuju destinasi wisata.Namun, terkadang penyewa menemui masalah di jalan ketika mobilnya ketahuan melanggar aturan lalu lintas saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga penyewa tersebut kena e-tilang atau tilang elektronik.
Namun, ketika tiba-tiba surat e-tilang tersebut dikirim oleh polisi melalui Pos Indonesia dan sampai ke pemilik rental mobil.
Pertanyaannya, siapa yang harus bayar denda tilang tersebut?
BACA JUGA: Tinggalkan Motor saat Mudik, Ini 6 Tips Aman dari Karat Hingga Kebakaran
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, menjelaskan bahwa di hukum pidana Indonesia berlaku pertanggungjawaban pengganti atau vicrious liability.
Jadi, kata dia, setiap kendaraan yang direntalkan kepada orang lain, maka tanggung jawab kendaraan tersebut diyakinkan bahwa si penyewa adalah pengendara yang taat aturan lalu lintas.
“Manakala terjadi pelanggaran lalu lintas, kendaraan rental menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Jadi, ada kewajiban pemilik kendaraan rental ini untuk meyakinkan pengemudinya ini adalah pengemudi yang taat berlalulintas,” terang Agus saat berbicara di kanal YouTube NTMC Channel bertajuk 'Mudik Jangan Ngebut Ada Kamera ETLE di Jalan Tol'.
BACA JUGA: Mobil Ditinggal Lama Mudik, Simak 8 Tips Biar Tetap 'Kinclong'
Itu termasuk dengan kendaraan yang diperjualbelikan, maka ada kewajiban pemilik kendaraan baru untuk membalik nama dan kendaraan atas nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Maka dari itu, Agus mengatakan bahwa harus ada kesepakatan antara pemilik kendaraan dengan si penyewa.
“Harus ada kesepakatan antara penyewa dengan pemilik kendaraan yang disewakan,” ungkapnya.