Mobil Ini Dirusak Orang, Akibat Parkir Sembarangan dan Halangi Jalan
Mematuhi peraturan saat sedang parkir memang sudah menjadi kewajiban setiap pengendara kendaraan. Namun kadangkali aturan tersebut sering dilanggar oleh banyak orang. Di Malaysia, terdapat sebuah mobil yang dirusak akibat parkir sembarangan. Dilansir dari Detik.com, pada 18 Mei lalu sebuah halaman Facebook bernama Mcclubz mengunggah beberapa foto MPV putih yang telah dirusak.
Mobil berwarna putih tersebut dirusak dengan cara dicoret menggunakan cat semprot berwarna merah oleh seseorang yang sedang marah. Oknum tersebut merasa kesal karena tidak seharusnya mobil berwarna putih itu parkir di jalan karena menghalangi pengendara lain.Mobil dibawa ke bengkel
Dilansir dari Malay Mail, pengemudi kembali ke mobilnya dan menemukan bahwa mobilnya sudah dirusak. Pasalnya mobil berwarna putih itu dicoret dengan tulisan "Mati", "Gila" dan "Parkir yang Benar".
Inisiden ini terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Diketahui mobil tersebut juga sudah dibawa ke bengkel Autonion di Kuala Lumpur untuk perbaikan. Pasalnya pemilik mobil sangat terkejut mengetahui mobilnya dicoret-coret.
Baca juga: Motor Parkir Sembarangan, Pria Ini Ganti Roda Depan dengan Donat!
Banyak netizen yang mendukung
Mobil jenis MVP yang diparkir di jalan, sempat menjadi viral karena dicoret cat semprot oleh oknum tidak dikenal. Pasalnya mobil tersebut sempat menghalangi pengendara lain yang ingin melintasi jalan itu.
Namun aksi mencoret yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab tersebut justru mendapatkan banyak respon positif dari netizen. Mereka mendukung aksi itu, lantaran tindakan pengendara mobil yang parkir sembarangan sangat keterlaluan. Berikut komentar netizen;
"Untung hanya disemprot pakai pilox, tidak digores pakai pisau," komen seorang netizen.
"Pekerjaan yang sangat bagus, ajari mereka yang tidak memiliki kepedulian," imbuh netizen lainnya.
Hukuman bagi pelanggar aturan parkir
Aturan memarkir kendaraan memang sudah diatur dalam Undang-undang dan siapa pun yang melanggarnya harus diberikan sanksi.
Berdasarkan KUHPer Pasal 671 dijelaskan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mematuhi peraturan lalu lintas karena jika tidak hal yang tak terduga pun bisa terjadi. Seperti halnya insiden pencoretan mobil yang terjadi di Malaysia. Gara-gara parkir sembarangan pemilik mobil tersebut harus menerima resiko yang menyedihkan.
Tonton video test drive Honda Civic turbo di tol Transjawa: