Menuai Kontroversi, Biaya Surat Kendaraan Dievaluasi
Kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor memicu keriuhan. Penyebabnya, tarif yang baru ditetapkan, dan sedianya berlaku mulai 6 Januari 2017 itu, melonjak hingga tiga kali lipat.
Presiden Joko Widodo, yang meneken Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016—yang antara lain mengatur kenaikan tarif itu, justru mempertanyakan besarnya tarif baru tersebut.Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah akan menghitung ulang besaran kenaikan tersebut.
Sebab, biaya yang ditetapkan ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat yang semestinya mendapat keringanan dari pemerintah.
Selain itu, biaya PNBP memang tidak dimaksudkan sebagai pemasukan untuk menambal defisit anggaran belanja negara.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu berdasarkan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.
“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga," katanya, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (4/1).
Salah satu pertimbangan adalah tidak ada perubahan harga selama tujuh tahun sehingga perlu penyesuaian.