Mengenal Blacklist dan Whitelist, 2 Metode yang Diuji Coba untuk Blokir Ponsel BM
(Ilustrasi/Foto: AndroidPolice)
Uzone.id -- Sebelum regulasi IMEI ditetapkan oleh pemerintah pada 18 April 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta perusahaan penyedia operator seluler dan asosiasi telekomunikasi menggelar uji coba pemblokiran ponsel ilegal. Ada dua metode yang diuji coba, seperti apa detailnya?Dari penjelasan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam proses uji coba pemblokiran ini ada dua perusahaan operator yang terlibat, yakni Telkomsel dan XL Axiata.
Keduanya mewakili tiap metode yang telah diajukan.
“Blacklist diwakili oleh XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme Whitelist dilakukan oleh operator Telkomsel,” ucap Ferdinandus saat dihubungi Uzone.id pada Senin malam (17/2).
Baca juga: Dukung Regulasi IMEI, Asus Akui Ponsel BM Bikin Rugi
Agar paham lebih menyeluruh, tentu ada perbedaan signifikan antara kedua metode, meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu memberantas peredaran ponsel dengan nomor IMEI bodong.
Dari penjelasan pria yang akrab disapa Nando itu, mekanisme Blacklist menerapkan “normally on” yang artinya, ponsel legal dan ilegal tetap mendapatkan sinyal.
“Namun setelah diidentifikasi oleh sistem dan ketahuan bahwa itu adalah ponsel ilegal, entah dari cloning atau malformat nomor IMEI, ponsel tersebut akan diberi notifikasi untuk segera diblokir,” terang Nando.
Meski begitu, mekanisme Blacklist ini dapat melihat sesuai kondisi soal waktu pemblokirannya. Dengan kata lain, waktu untuk pemblokiran bisa berbeda, tergantung situasi.
Sementara Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.
Baca juga: Fanboy Apple di Indonesia Mulai Kapok Beli iPhone BM?
“Untuk detailnya seperti apa, mekanisme atau teknisnya, tentu akan kita bagikan setelah uji coba pemblokiran ini berakhir, karena memang output dari uji coba ini untuk menentukan mekanisme mana yang terbaik,” ungkap Nando.
Dia melanjutkan, “secara garis besar, kita akan memilih metode yang sekiranya lebih nyaman dilakukan baik dari sisi regulator maupun para konsumen, serta kecocokan bagi bisnis operator agar tidak membebani. Nanti akan akan evaluasi juga.”
Pemerintah bersama operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melakukan uji coba ini selama dua hari, yakni dari Senin, 17 Februari sampai Selasa, 18 Februari 2020. Tujuannya agar para operator dalam lebih maksimal dalam melaksanakan uji coba.