Home
/
Entertainment

Masih Dirawat, Vanessa Ditangani Dokter Syaraf

Masih Dirawat, Vanessa Ditangani Dokter Syaraf
Tomy Tresnady31 January 2019
Bagikan :

Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Uzone.id - Kepala RS Bhayangkara Komisaris Besar Polisi dr Prima Heru memberikan update soal kondisi kesehatan Vanessa Angel, yang sempat pingsan pada Rabu malam (30/1/2019) usai pemeriksaan selama 12 jam di markas Polda Jawa Timur.

Tayangan video yang diunggah akun @ccicjatim, akun resmi tim Siber Polda Jatim, memperlihatkan Vanessa terhuyung-huyung saat berdesakan dengan polisi dan wartawan menuju luar ruangan.

Tiba-tiba, Vanessa pingsan dan masuk RS Bhayangkara. Kemudian, @ccicjatim mengunggah video kedua yang memperlihatkan Vanessa sudah berangsur pulih. Dia pakai kursi roda saat pindah ruangan dibantu seorang perawat laki-laki dan dalam penjagaan Polwan.

Baca juga: Miss International Alami Pelecehan Seksual 'Cat Calling', Apa Itu?

View this post on Instagram

A post shared by SIBER POLDA JATIM (@ccicjatim) on

"Kondisi pasien sekarang sudah membaik. Kemarn ditangani di UGD juga, kondisinya sadar. Nah, ini sekarang ditangani oleh beberapa dokter. Ada dokter penyakit dalam, ada syaraf. Nah, ini lagi pemulihan," ucap Prima Heru.

Vanessa bisa dinyatakan tak lagi dirawat di rumah sakit, kata Prima Heru, tergantung keputusan dokter.

"Tergantung dari dokternya nanti hsilnya bagaimana, karena ini beberapa dokter masih koordinasi," kata Prima Heru.

Baca juga: Kecapekan Diperiksa, Vanessa Angel Pingsan

Vanessa ditahan

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera memberi pernyataan resmi bahwa Vanessa resmi ditahan per tanggal 30 Januari 2019 pukul 15.00 WIB.

Penahanan Vanessa, kata Frans, sesuai dengan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kemudian, alasan subyektif, Vanessa bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan perbuatan serupa.

Pada 16 Januari, Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka atas kasus penyebaran gambar-gambar vulgar kepada muncikari.

Vanessa terancam dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Penyidik telah menyita bukti-bukti berupa foto dan percakapan Vanessa dengan muncikari.

populerRelated Article