Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjalani saksi unik: menjadi marbot masjid. Gara-garanya, jaksa ini tertangkap karena mabuk di tempat karaoke dan menganiaya karyawan serta mengancamnya dengan pistol.
Kasus ini terjadi pada 1 Agustus 2016. “Dia dipindahkan ke Belitung Timur sambil menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Purwanto, Jumat, 9 Desember 2016.
Uniknya, selama penyelidikan kasusnya, jaksa berinisial AM ini diberi sanksi sosial oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Tribagus Spontana, yaitu menjadi marbot masjid di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Ia harus melantunkan azan selama lima kali waktu salat. Sanksi tersebut berlangsung hingga dua bulan.
Sanksi ini sebagai hukuman sosial dan perbaikan rohani sang jaksa yang seharusnya bisa menjadi panutan. AM, kelahiran Bantul 1981, semula bertugas di Sorong, Papua Barat. Saat kejadian, ia menyewa ruang karaoke ditemani pemandu sambil minum minuman keras. Dalam keadaan mabuk, ia menganiaya seorang karyawan dan mengancamnya dengan pistol.
Menurut Joko, sanksi ini merupakan salah satu penegakan disiplin bagi pegawai di lingkungan kejaksaan.
Fajar Riyanto, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat) Yogyakarta, menyayangkan belum ada kelanjutan kasus tersebut di kepolisian. Meskipun korban sudah melapor ke polisi, yang bersangkutan justru tidak diproses atas tindak pidananya. “Sepertinya damai,” ujarnya.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terkait:
- Sidang Kasus PWU, Dahlan Iskan Curhat ke Majelis Hakim
- Polisi Tangkap Penusuk Sopir Ojek Online
- Dititipkan kepada Pengasuh, Bayi Ini Tewas dengan Luka Lebam
- Jaksa Antar Surat Dakwaan Dahlan ke RS, Pengacara Protes
- FEATURE: Kepasrahan Dahlan Iskan Hadapi Kasus-kasusnya