LPPOM MUI: 3 Varian Produk Green Samyang Sudah Halal
Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk beberapa varian mi Samsyang dengan merek Green Samyang. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, keputusan itu telah diambil setelah berlangsung rapat fatwa beberapa hari lalu.
Varian rasa yang sudah dinyatakan halal adalah Green Samyang Original, Green Samyang Cheese, dan Green Samyang Ice."Saya sudah terima informasi, memang untuk merek Green Samyang sudah dinyatakan halal," kata Lukmanul kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (28/9).
Lukmanul menjelaskan, MUI menyatakan samyang halal ini adalah varian berbeda dengan mi instan yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung babi.
"Karena yang kemarin (mengandung babi -red), pengajuannya oleh importir. Sedangkan kami hanya bisa memproses permintaan sertifikat halal yang diajukan oleh perusahaan pembuat," ujar Lukmanul.
Lukmanul mengakui, perusahaan pembuat Green Samyang ini adalah sama dengan yang dahulu dinyatakan BPOM mengandung babi. Tapi kini ada tiga varian yang sudah dinyatakan halal.
"Mungkin mereka dengar ribut-ribut kemarin, jadi dibuat merek khusus yang halal," sebutnya.