Home
/
News

Larangan Mobil LCGC Jadi Transportasi Online Dikaji Ulang

Larangan Mobil LCGC Jadi Transportasi Online Dikaji Ulang
Tempo19 October 2016
Bagikan :
Preview


Kementerian Perhubungan siap merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang penggunaan mobil LCGC (Low Cost Green Car) sebagai angkutan transportasi online.

"Revisi ini akan menerima usulan yang meminta kendaraan di bawah 1.300 cc, 1.000 cc misalkan, untuk juga diakomodir. Tapi ini sedang dibahas, tapi bisa atau tidak, itu nanti," ujar Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Sebelumnya, peraturan tersebut telah memicu penolakan dari para pengemudi transportasi online. Para pengemudi beranggapan bahwa larangan dari pemerintah tersebut tidak masuk akal. Pemerintah beranggapan bahwa LCGC tidak layak digunakan, tapi sebaliknya justru dijual di pasaran.

Pengemudi juga mengeluhkan beberapa ketentuan lainnya, yaitu kewajiban untuk melakukan uji kir kendaraan, mengganti SIM A biasa menjadi SIM A umum, serta menyertakan nama koperasi pada STNK.

Pudji memastikan bahwa Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi aturan tersebut. "Kita menerima masukan secara tertulis dan lisan itu, kemudian kita bahas, pasti ada revisi, revisinya tentang apa, ya itu nanti," ujar Pudji.

Dengan adanya gelombang penolakan dari para pengemudi taksi online, Pudji menolak anggapan bahwa Kementerian Perhubungan telat membicarakannya dengan para pihak-pihak tersebut.

"Jangan berpikir seperti duluan mana ayam atau telur. Apapun yang terjadi, tidak bisa kita kemudian menerima apa yang diinginkan semua masyarajat, namun ketika ada permasalahan, maka harus kita sikapi, dengan meminta masukan ini," kata Pudji.

FAJAR PEBRIANTO | ERWIN Z

Berita Terkait:
populerRelated Article