Labil Nih, Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Lagi Mulai 1 November
Uzone.id - Pemprov DKI Jakarta kok labil sih? Setelah sebelumnya e-tilang uji emisi dihentikan karena dianggap tidak efektif dan membebani masyarakat, eh mulai 1 November 2023 mendatang, tilang uji emisi bakal kembali diterapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggulirkan lagi penegakan hukum tersebut. Mekanisme tilang dilakukan untuk kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bilang bakal berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia mulai 1 November 2023.
"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin dikutip dari Antara.
Jadi kepolisian akan kembali menggelar razia dan tilang, dengan lokasi yang akan berpindah-pindah. Sanksi dan mekanisme tilang masih sama dengan penerapan September lalu.
Bagi pemotor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan mobil Rp500 ribu.
Tidak seperti sebelumnya, Syafrin mengatakan sudah banyak masyarakat yang sadar untuk melakukan uji emisi. Tilang kali ini disebut lebih efisien.
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," kata Syafrin.