Kronologi Izin Tanifund Dicabut OJK Gara-gara Gagal Bayar
Uzone.id – Tanifund, sebuah platform peer-to-peer lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia menjadi sorotan setelah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencabut izin usaha startup ini karena dianggap gagal memenuhi kewajiban terhadap para pembeli pinjaman (lender).
Tertanggal 8 Mei 2024 kemarin, OJK pun resmi mencabut izin usaha Tanifund atau PT Tani Fund Madani Indonesia sesuai dengan keputusan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata pihak OJK dalam keterangan resminya.
Tanifund sendiri ternyata merupakan anak perusahaan dari TaniHub Group yang juga mengalami masalah finansial. Tanifund dioperasikan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan pemegang sahamnya berpusat di Singapura bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.
Ternyata, huru-hara TaniFund ini telah berlangsung dari 2 tahun lalu tepatnya pada tahun 2022 setelah beberapa pemberi pinjaman harus menanggung kerugian karena Tanifund.
Saat itu, tercatat ada 128 orang yang merupakan gabungan pemberi pinjaman (lender) mengaku harus menanggung kerugian hingga Rp14 miliar karena Tanifund yang tidak memberikan revenue pada mereka.
Salah satu kuasa hukum dari korban Tanifund menyebut bahwa para lender sudah tidak menerima imbalan hasil atau menerima revenue semenjak tahun 2021 silam.
Di sisi lain, Tanifund sempat memberikan alasannya. Perusahaan berdalih bahwa gagal panen yang dialami oleh petani yang berada di bawah naungan Tanifund menjadi pemicu mereka gagal melakukan pembayaran.
Hampir dua tahun tak mendapat kejelasan, para pemberi pinjaman pun melaporkan Tanifund ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2023 dengan tuduhan penipuan, penggelapan uang dan tindak pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi.
Satu bulan setelah laporan tersebut masuk, tepatnya pada Maret 2023, pihak OJK mulai melakukan pemantauan pada 25 startup pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang bermasalah dan salah satunya adalah Tanifund.
OJK juga tak tinggal diam, mereka meminta Tanifund untuk menyelesaikan pinjaman yang macet tersebut dan meminta perusahaan untuk menghentikan penyaluran pendanaan baru. OJK juga sudah memberikan waktu bagi Tanifund untuk menyelesaikan masalah ini.
Sayangnya, perusahaan tidak mampu melakukan penyelesaian pembayaran ini dan tepat pada 10 Maret 2023, OJK memberikan sanksi pada Tanifund berupa tindakan supervisory action dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi.
Pada bulan Januari hingga Maret 2024, para investor mulai melakukan gugatan ke pengadilan dengan nilai yang berbeda. Hingga akhirnya, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah setelah diberi waktu, OJK pun memutuskan untuk mencabut izin Tanifund.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund,” kata pihak OJK.
Hingga akhirnya, sampai batas waktu yang ditentukan oleh OJK, para pengurus dan pemegang saham Tanifund tidak dapat menyelesaikan permasalahan, lalu pada akhirnya Tanifund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Setelah dicabut izinnya, OJK meminta Tanifund untuk melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan pengguna dan pihak terkait.