Kominfo Layangkan Surat Peringatan Kedua untuk Facebook
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook. Surat ini dilayangkan terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook oleh pihak ketiga.
Surat peringatan ini memuat peringatan yang serupa dengan surat peringatan pertama yang sudah dilayangkan ke Facebook Indonesia. Pemerintah atas nama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
Pemerintah juga meminta Facebook segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra ketiga Facebook. Kominfo juga meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi pengguna di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.
Ada pula perusahaan analitik lain yang punya modus serupa Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.
Sebelumnya, Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018. Dari tiga surat yang dikirimkan, pemerintah telah menerima dua surat jawaban.