Home
/
Automotive

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Entar Bisa Bangun!

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Entar Bisa Bangun!
Bagja Pratama08 February 2019
Bagikan :

Foto: Ilustrasi - istimewa

Uzone.id - Jangan salahkan warga yang demen banget bikin polisi tidur. Mungkin kita para pengendara yang otaknya ketutup helm barangkali, sehingga banyak polisi tidur di sekitaran kita.

Bete pasti, mana enak berkendara kalau dikit-dikit ngerem trus ajrut-ajrutan karena harus melindas polisi tidur. Apalagi kebanyakan suspensi mobil dan motor di Tanah Air masih kelas rendahan, asal ngeper aja hehe.

Tapi ya coba gue dan juga barangkali kalian lebih aware, karena sebenernya lebih enak jalan pelan tapi permukaan jalan lancar, dibanding stop and go karena harus melindas polisi tidur.

Tonton video review Toyota Avanza terbaru disini:

Tapi ngomong-ngomong soal banyaknya polisi tidur, bisa jadi itu semua ilegal lho. Maksudnya, bikin polisi tidur itu ternyata gak sembarangan, karena ada aturan hukumnya!

Nih, gue coba melansir dari HukumOnline soal aturan dari polisi tidur atau kalau bahasa hukumnya, pembatas kecepatan.

Selain polisi tidur, ada jenis-jenis lain dari alat pembatas kecepatan, mulai dari Speed Bump, Speed Hump dan Speed Tablle.

Ini perbedaannya dan aturannya:

Polisi tidur atau tanggul jalan adalah alat pembatas kecepatan yang merupakan bagian dari alat pengendali pengguna jalan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. 

Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. 

Pasa12 dan Pasa13 ayat (1) 

Permenhub 82/2018 

Alat pembatas kecepatan meliputi: 

a. Speed bumb; 

b. Speed hump; dan 

c. Speed table. 

Pasal 3 ayat (2) Permenhub 

82/2018 

Speed Bump

Speed bump berbentuk penampang melintang, dipasang pada area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, dengan spesifikasi: 

' Tinggi maksimal : 12 cm 

. Lebar bagian atas minimal : 15 cm 

. Kelandaian maksimal : 15 % 

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 - 45 derajat. 

Pasal 3 ayat (3) jo. 

Pasal 40 ayat 

(1) Permenhub 82/2018 jo. 

angka I huruf a Lampiran 

Permenhub 82/2018 

Speed Hump

Speed hump berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan 

operasional di bawah 20 km/jam, dengan spesifikasi: 

' Tlnggi maksimal : ,5 - 9 cm 

. Lebar total : 35 - 39 cm 

. Kelandaian maksimal : 50% 

Kombinasi warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25 - 50 cm. 

Pasa13 ayat (4) jo. Pasa140 

ayat (2) Permenhub 82/2018 

Speed Table

Speed table berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan seFta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam, dengan spesifikasi: 

' Tinggi maksimal : 8 - 9 cm 

. Lebar bagian atas minimal : 660cm 

. Kelandaian maksimal : 15 % 

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm. 

Pasa13 ayat (5) jo. Pasa140 

ayat (3) Permenhub 82/2018 

Nah, ternyata lagi nih gaes, masyarakat umum sama sekali gak unya wewenang untuk membuat polisi tidur atau alat pembatas kecepatan lain, dan gak ada perizinan untuk hal itu.

Wewenang penyelenggaraan alat pembatas kecepatan:

Tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).

Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ 

Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh: 

a. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek; 

b. Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jabodetabek; 

c, Gubernur, untuk jalan provinsi; 

d, Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan 

e. Walikota, untuk jalan kota, 

f. Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat. 

Pasa138 ayat (1) dan ayat (2) Permenhub 

82/2018 lo. Pasa126 ayat (1) huruf d UU LLAJ

Tonton dulu review first ride Honda PCX Listrik, Power Bank Berwujud Motor:

populerRelated Article