Hina Agama Islam, YouTuber M. Kece Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Uzone.id - Dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Agama Islam oleh akun YouTube MuhammadKece menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak.
Dalam video-videonya, ucapan M. Kece dinilai menyinggung umat agama Islam, termasuk ucapan yang mengatakan bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar dan harus ditinggalkan.Muhammad Kace Murtadin alias M. Kece telah mendapat kecaman dari Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga merupakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz dan dianggap berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Senin, (23/08), Kementerian Kominfo mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten M. Kece yang dinilai memuat penodaan agama dan menimbulkan rasa kebencian suku, ras, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Dianggap Hina Islam, YouTuber Muhammad Kece Dikecam
Kemenkominfo melakukan pemblokiran pada 20 video di akun YouTube MuhammadKece dan 1 video dari platform TikTok. M. Kece juga dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Tindak penanganan ini sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) Pasal 5 dan pasal 96 tentang konten yang melanggar aturan dan Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020 pasal 13 dan 15 mengenai pemutusan akses.
Menghindari hal serupa, Kemenkominfo akan terus melakukan patroli siber selama 24/7 guna menemukan dan menindak konten yang melanggar peraturan UU yang berlaku.
Baca juga: YouTube Deddy Corbuzier Comeback, Cerita Nyaris Meninggal karena Covid-19
Selain itu, Kemenkominfo juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan baik itu di lingkungan nyata maupun di dunia maya.
“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital,” tulis Kemenkominfo dalam pernyataanya.
Untuk mencegah maraknya konten yang melanggar aturan dengan muatan penodaan agama dan SARA, Kemenkominfo menyediakan situs pengaduan salah satunya aduankonten.id.