Hakim Pertanyakan Jumlah Uang yang Ada di Rekening Roro Fitria
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roro Fitria kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/8). Seorang saksi Perbankan bernama Raditya Perkasa Dwi Putra dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum saksi diperiksa, terlebih dahulu Roro diminta majelis hakim untuk duduk di kursi pesakitan. Roro pun berjalan menuju kursi tersebut."Itu kamu kenapa jalannya kayak boneka?" tanya ketua majelis hakim Irwan sambil tersenyum di persidangan.
Roro tidak menjawab pertanyaan hakim dan membalas dengan senyuman. Setelah duduk, Roro diminta oleh majelis hakim untuk pindah kursi di samping kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya, Raditya mengatakan bahwa Roro mentransfer uang senilai Rp 5 juta ke rekening pria bernama Wawan Hertawan untuk memesan sabu. menggunakan kartu ATM di mesin ATM wilayah Cilandak Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Namun, saksi tidak mengetahui tujuan Roro mengirimkan uang kepada Wawan Hertawan.
"Jumlah lima juta rupiah, hanya satu kali transfer," terang Raditya.
Kemudian, uang tersebut di hari yang sama ditransfer lagi ke rekening orang lain bernama Nila Asiani dengan total uang sekitar Rp 4,3 juta. Tetapi hingga kini, pihak kepolisian tidak memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa rekening uangnya.
Usai Raditya memberikan kesaksiannya, baik Roro Fitria Wawan membenarkan pernyataan saksi tersebut. Namun, majelis hakim menganggap ada kejanggalan di rekening milik perempuan berusia 28 tahun tersebut.
"Ada PBK juga, pemindahbukuan?" tanya hakim Irwan sambil membawa buku rekening milik Roro.
Roro terlihat kebingungan dan tidak menjawab pertanyaan hakim. "Ini rekeningmu ini, kamu kan tahu persis rekeningmu nilainya berapa, tapi pada kenyataannya di sini ada PBK senilai (Rp) 1,1 M. Iya?" tanya Hakim lagi. Kemudian Roro mengangguk mengiyakan.
"Kapan? Enggak tahu? Karena ini kan nanti akan atau dikembalikan kepada saudara atau dirampas. Ini ditentukan dari hasil pemeriksaan. Dan saudara perlu tahu nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi, senilai 1 miliar lebih, tapi ada PBK, pemindahbukuan, sisanya tinggal 1 juta. Nah, ini lho yang di pengadilan," terang hakim Irwan menjelaskan kepada Roro.
Namun, karena Roro tidak menjawab penjelasan dari hakim, maka hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (9/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Seusai persidangan, Roro enggan memberitahu jumlah uang yang ada di rekening tersebut. Namun, Roro mengaku uang tersebut milik keluarganya.
"Hmmm... itu privasi saya. (Uang itu) punya keluarga," jawab Roro Fitria singkat sambil kembali ke ruang tunggu tahanan.