Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto
Hakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2017.
Sebelumnya tim kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh akan menunggu keputusan praperadilan terlebih dahulu meskipun sidang perkara perdana atas nama terdakwa kliennya, Setya Novanto, sudah digelar kemarin Rabu 13 Desember 2017.Anggota tim Kuasa Hukum, Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang lanjutan praperadilan sebelumnya mengaku optimis dengan keputusan hakim praperadilan. Meskipun dalam sidang sudah ditegaskan oleh saksi ahli dari KPK yakni ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, bahwa sidag praperadilan ini dinyatakan gugur karena sidang pemeriksaan pokok perkara telah digelar.
"Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 itu secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dinyatakan gugur dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".***