Home
/
Telco

Frekuensi 2,1 GHz Siap Dilelang, Operator Siapa yang Minat?

Frekuensi 2,1 GHz Siap Dilelang, Operator Siapa yang Minat?
Hani Nur Fajrina30 August 2022
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuka seleksi pita frekuensi 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Tandanya, lelang frekuensi 2,1 GHz akan segera dibuka.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” tutur Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan di Jakarta Pusat pada keterangan resminya di laman resmi kementerian.

Dari penjelasan Denny, dokumen seleksi ini sudah bisa diambil oleh calon peserta pada 30 Agustus 2022 di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara.

Kira-kira operator mana saja yang tertarik untuk mengikuti lelang frekuensi ini?

Dari paparan Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, perusahaan ini akan mengikuti seleksi frekuensi 2,1 GHz dari Kominfo.

Baca juga: Kominfo Ubah Jadwal Migrasi TV Digital, Simak Detailnya

“Kami akan berpartisipasi dalam kegiatan seleksi pita frekuensi 2.100 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang telah diumumkan pelaksanaannya oleh Kementerian Kominfo. Kami akan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengikuti seluruh aturan, proses, dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Saki kepada Uzone.id, Selasa (30/8).

Ia melanjutkan,” keikutsertaan kami ini menjadi wujud konsistensi dalam memastikan pemenuhan kualitas pengalaman aktivitas digital masyarakat melalui dukungan konektivitas broadband merata dan kapasitas serta kualitas yang setara, sesuai kebutuhan masyarakat di era transformasi digital.”

Telkomsel tidak sendiri. XL Axiata juga mengaku pihaknya akan ikut serta dalam lelang frekuensi 2,1 GHz, khususnya dalam penerapan jaringan 5G yang lebih meluas.

“Kami berminat ikut lelang tersebut karena frekuensi adalah sumber daya yang sangat dibutuhkan untuk memberikan layanan terbaik. Kami juga mendukung implementasi 5G dan digitalisasi di Indonesia termasuk dengan mengikuti lelang ini,” ungkap Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih dalam keterangan terpisah saat dihubungi Uzone.

Sementara dari sisi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), mereka mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu, meski fokus perusahaan pun tidak beda jauh dari operator seluler lain, yakni mendukung transformasi digital Tanah Air.

Baca juga: Telkomsel Pamer Showcase 5G di DEWG G20 Bali

“Kami akan melakukan kajian internal terkait hal tersebut. Pada dasarnya operator membutuhkan tambahan frekuensi untuk meningkatkan pengalaman digital pelanggan,” kata SVP-Head of Corporate Communications IOH, Steve Saerang.

Sedangkan Smartfren mengatakan bahwa pihaknya berharap dapat berpartisipasi dan saat ini pihaknya sedang menganalisis biaya dan manfaatnya.

“Saat ini kita sedang menghitung cost and benefit-nya. Mudah-mudahan kita bisa ikutan,” ujar President Director Smartfren, Merza Fachys secara singkat kepada Uzone.

Diketahui, Kominfo membuka Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang terdiri atas 1 blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional.

Seleksi ini bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler.

Selain itu juga untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Keputusan Tim Seleksi nantinya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Denny.

populerRelated Article