Dulu Ngaku Edit Gen Bayi, Sekarang Malah Dipenjara
He Jiankui (Foto: AP)
Uzone.id - He Jiankui, seorang ilmuwan dari China yang pernah mengklaim mampu mengedit gen bayi, telah divonis penjara 3 tahun oleh pengadilan setempat. Dia dianggal telah menipu pasien dan otoritas medis.Namun dalam persidangan itu, Jiankui bukan dipenjara karena pekerjaannya mengedit gen bayi, melainkan karena dianggap memalsukan dokumen untuk penelitiannya, guna mendapatkan persetujuan dari dewan etik kedokteran setempat.
Sebelumnya, Jiankui memang sedang melakukan penelitian untuk mencegah penularan HIV dari pasangan yang terjangkit agar tidak menurun ke bayi yang mereka lahirkan. Dalam penelitian itu, Jiankui merekrut satu pasangan. Sayangnya, sang pria terjangkit HIV sedangkan wanitanya tidak.
Baca juga: Twitter Isinya Kenangan Tahun 2019
Di sinilah letak kesalahan Jiankui. Pemerintah China menganggap dia telah menipu subyek dalam penelitian tersebut, yakni pasangan itu. Jiankui juga dianggap telah menipu otoritas medis karena memalsukan dokumen yang dimaksud.
Untuk mencegah HIV atau virus AIDS pada bayi, dia mengaku telah menggunakan teknologi in vitri fertilization untuk menciptakan embrio manusia yang resisten pada HIV. Dia mengklaim telah menggunakan teknik editing Crispr-Cas9 untuk menonaktifkan sebuah gen (CCR5), yang digunakan untuk menghasilkan protein HIV yang dibutuhkan untuk masuk ke dalam sel.
Dilansir Forbes, Selasa, 31 Desember 2019, Jiankui divonis bersalah. Dia harus menerima vonis penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak US$430 ribu atau setara Rp6 miliar. Pengadilan juga memvonis bersalah dua kolega Jiankui, yang dianggap bekerja sama melakukan konspirasi. Zhang Renli divonis penjara dua tahun sedangkan Qin Jinzhou dipenjara 1,5 tahun.
Tahun lalu, dalam sebuah konferensi di Hong Kong, dia mengklaim telah berhasil mengedit gen dua bayi perempuan kembar. Ini merupakan keberhasilan pengeditan gen manusia yang pertama kalinya di dunia. Bahkan baru-baru ini Jiankui diberitakan telah berhasil mengedit gen bayi untuk ketiga kalinya.