Diskon PPnBM Bikin Penjual Mobil Bekas Makin Kaya?
Uzone.id - Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga September 2022.
Skema diskon PPnBM kali ini akan berkurang setiap kuartal dan diskon akan berakhir pada September 2022.Apakah diskon PPnBM akan mengancam keberadaan diler mobil bekas?
Kalau berdasarkan wawancara dengan Aditya Lesmana, CEO dan Co-founder Carro, malah sebaliknya. Diler mobil bekas malah diuntungkan dengan adanya kebijakan diskon PPnBM.
BACA JUGA: Sejarah Baru, Toyota Fortuner Resmi Ekspor ke Australia
Menurut Aditya, 90 persen orang Indonesia yang memanfaatkan diskon PPnBM untuk membeli mobil baru, mereka harus menjual mobil lamanya terlebih dahulu.
"Kita di Carro sebagai marketplace mobil bekas sih senang-senang aja. Pertama adalah ketika orang membeli mobil baru, mereka harus menjual mobil, 90 persen mereka harus menjual mobil dan mobil lama mereka sebagai bahan kita untuk antara ditawarkan ke showroom atau kita beli sendiri dan ditawarkan ke end user," kata Aditya saat ditemui Uzone.id di kantornya, belum lama ini.
Aditya malah bilang, adanya diskon PPnBM justru kabar bagus bagi perusahaannya. Faktanya, kata Aditya, market mobil bekas di Indonesia masih besar.
"Mobil baru sendiri hanya memenuhi sebagian dari market tersebut. Masih banyak orang yang tidak mampu mobil baru walaupun ada diskon sekalipun," kata dia.
Menurutnya, di sinilah mobil bekas jadi alternatif yang menarik buat konsumen. Mereka bisa mendapatkan mobil yang berkualitas dengan harga mungkin setengahnya atau sepertiga dari mobil baru.
"Mengapa tidak, apalagi kalau bisa mendapatkan garansi dan juga kualitas yang ditawarkan oleh Carro seperti bebas banjir, bebas tabrak dan juga dokumennya oke," kata Aditya.
BACA JUGA: Joan Mir dan Alex Rins Tunggangi Suzuki NEX II dan NEX Crossover
Diskon PPnBM
Adapun diskon PPnBM DTP ini diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, mobil LCGC yang harganya tidak sampai Rp200 juta. LCGC masuk Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.
Diskon PPnBM untuk LCGC diberikan di kuartal pertama sebesar 100 persen (tarif 0 persen), kedua sebesar 66,66 persen (tarif 1 persen), dan ketiga sebesar 33,33 persen (tarif 2 persen).
Segmen kedua, kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga di rentang Rp200 juta—Rp250 juta.
Diskon PPnBM di segmen ini cuma 50 persen di kuartal pertama 2022, atau konsumen hanya membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen. Insentif diskon ini berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.