Digugat karena Banyak Zoombombing, Zoom Bayar Rp1,2 Triliun
Foto: iyus sugiharto/Unsplash
Uzone.id -- Perusahaan penyedia layanan konferensi video, Zoom telah sepakat untuk membayar USD85 juta atau setara Rp1,2 triliun terkait gugatan mengenai privasi dan praktik keamanan di platformnya.Gugatan tersebut datang dari sejumlah penggunanya yang menilai layanan digital asal California, Amerika Serikat itu sangat kurang dari sisi keamanan, serta bolongnya perlindungan privasi yang mengakibatkan banyaknya insiden Zoombombing.
Yup, Zoombombing nyatanya masih terus terjadi, insiden di mana ada oknum tidak diundang sengaja mengacaukan pertemuan virtual di dalam Zoom untuk menyelipkan konten berupa gambar atau video tidak senonoh.
Baca juga: Nikah Virtual Pakai Zoom di Kota Ini Sekarang Malah 'Diharamkan'
Mengutip DigitalTrends, denda gugatan tersebut diumumkan pada Sabtu kemarin (31/7) dan masih menunggu persetujuan dari Hakim Daerah San Jose, California, Lucy Koh. Kabarnya para pengguna Zoom kemungkinan mendapatkan 15 persen pengembalian dana dari biaya berlangganan mereka.
Sementara pengguna berbayar Zoom di luar gugatan tersebut juga disebut-sebut bisa saja mendapatkan uang sekitar USD15.
Selain pembayaran, persyaratan soal penyelesaian gugatan ini juga mengharuskan Zoom untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang lebih kuat dan memberikan pelatihan khusus kepada para karyawannya soal praktik privasi dan keamanan.
Baca juga: 5 Tips Terselubung Zoom, Biar Meeting Makin Lancar
Seperti yang diketahui, ada deretan keluhan dari gugatan kepada Zoom yang diajukan pada musim semi 2020 atas insiden Zoombombing, serta dugaan malpraktik. Zoom sempat mencoba membujuk pihak pengadilan untuk membatalkan gugatan.
“Privasi dan keamanan pengguna adalah prioritas utama kami, dan kami menangani kepercayaan para pengguna dengan serius,” ungkap Zoom kala itu.
Namun, akhirnya Zoom memilih untuk menyelesaikan gugatan ini dan bersedia membayar Rp1,2 triliun.
VIDEO: Review Realme C25s, Sekencang Apa Performanya?