Deepfake Seliweran, Kominfo Siap Sebar Panduan Penggunaan AI
Uzone.id – Teknologi Artificial Intelligence (AI) yang semakin berkembang dan digandrungi warga dunia ini bak pisau bermata dua. Jika dimanfaatkan dengan benar, AI dapat mempermudah kehidupan. Di sisi lain, AI mampu menimbulkan ancaman dan bahaya lain, salah satunya konsep deepfake.
Deepfake, atau konten yang telah direkayasa secara digital untuk memanipulasi siapapun yang melihatnya, sudah mulai tersebar secara sporadis di jagat internet. Deepfake ada ‘berkat’ teknologi AI. Begitu dinamisnya perkembangan AI ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menggarap surat edaran khusus AI.“Kami dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran panduan penggunaan AI. Ini sedang kita bahas drafnya sudah jadi, dalam waktu dua pekan ini akan melakukan diskusi yang sangat intens untuk mengeluarkan surat edaran,” ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Pusat Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Ia melanjutkan, “jika dikeluarkan nanti ini adalah salah satu acuan yang bisa dipakai bagi masyarakat, bagi pelaku industri termasuk juga periset di dunia akademis. Surat edaran ini sebagai framework.”
Dari penuturan Nezar, surat edaran tentang penggunaan AI menjadi langkah awal yang harus diawali dengan value terlebih dahulu. Artinya, Kominfo meracik panduan yang berkaitan dengan penggunaan etis dari AI itu sendiri.
“Misalnya, AI itu harus inklusif, transparan, akuntabel. Sekadar contoh, kalau ada generative AI satu program aplikasi yang menghasilkan misalnya foto, lukisan, segala macam itu dia harus memberikan semacam watermarking misalnya begitu, agar tahu bahwa ini adalah produk AI. Jadi nilai-nilai itu yang coba diatur, lebih ke panduan yang sifatnya ethical,” imbuh Nezar.
Surat edaran Kominfo mengenai AI ini diakui Nezar merupakan hasil diskusi Kominfo dengan multistakeholder seperti pelaku industri, startup, akademisi, periset, dan juga UNESCO yang selama ini dianggap sudah memiliki panduan ethic sejak awal. Dari sini, Kominfo mencoba untuk mensinkronisasikannya ke dalam surat edaran tersebut.
Sejauh ini, Nezar mengatakan baru menjadi sebatas surat edaran saja, belum ada langkah lebih lanjut menjadi Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri.
“Mudah-mudahan per Desember [diedarkan]. Berhubung sudah mau pemilu, ini yang mau kita antisipasi juga, bahwa deepfake mungkin akan ramai digunakan untuk menyebarkan disinformasi. Kita coba antisipasi paling tidak bisa mendeteksi produk-produk yang dihasilkan dengan deepfake,” tutup Nezar.