Daftar Tol yang Dilarang Dilewati Truk Selama Libur Nataru 2023/2024
Uzone.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan kembali memberlakukan pelarangan truk dan angkkutan barang untuk melintas di sejumlah ruas tol, pada jam-jam tertentu.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan kelancaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi kepadatan dan kemacetan yang kerap terjadi pada liburan hari-hari besar.Jutaan kendaraan bermotor diprediksi akan meninggalkan Jakarta pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024).
Menurut Subakti Syukur, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Jasa Marga memprediksi volume lalu lintas keluar Jakarta pada tanggal 18 Desember sampai dengan 4 Januari sebanyak 2,8 juta kendaraaan atau naik 14 persen dari kondisi normal.
Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada 22 Desember. Sebanyak 195 ribu kendaraan diprediksi akan meninggalkan Jakarta lewat empat gerbang tol utama, yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Ciawi dan Cikupa.
"Pada rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas pada beberapa ruas jalan tol telah direncanakan larangannya," ujar Subakti dalam keterangan resminya dikutip Uzone.id
"Pembatasannya tanggal 22 sampai 24 Desember tahun 2023, kemudian 26-27 Desember 2023 dan 29 sampai 30 Desember 2023, dan di tahun 2024-nya tanggal 1 dan 2 Januari tahun 2024,” tambahnya.
Jadi secara total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga pihak, nanti akan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga.
Berikut daftar tol yang dikenakan pembatasan operasional angkutan barang:
- Jakarta-Tangerang
- JORR
- Dalam Kota-Sedyatmo
- Jakarta-Cikampek
- Jagorawi
- Cipularang
- Padaleunyi
- Palikanci
- Batang-Semarang
- Semarang ABC
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Ngawi-Kertosono
- Surabaya-Mojokerto
- Gempol-Pandaan
- Gempol-Pasuruan
- Pandaan-Malang