Wajib! Cara Registrasi Ulang Pelanggan Seluler Prabayar
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai aturan validasi pelanggan seluler prabayar menuai pro kontra. Peraturan tersebut mewajibkan pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses validasi ke nomor 4444. Jika tidak menaati peraturan yang diberlakukan mulai 31 Oktober mendatang, ancaman sanksi-nya tidak main-main, yakni nomor akan diblokir. Sontak, masyarakat pun menjadi gusar mempertanyakan apa motif di balik peraturan terkait.
Menanggapi pro kontra tersebut, Menkominfo Rudiantara menjamin peraturan validasi pelanggan seluler prabayar adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan keamanan konsumen, sekaligus sebagai perwujudan kepentingan identitas tunggal nasional (national single identity).
Berikut adalah langkah-langkah melakukan registrasi ulang nomor pelanggan seluluer prabayar sesuai dengan aturan Kominfo.
2. Untuk kartu prabayar lama, kirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444.
3. Untuk kartu prabayar baru yang akan diregistrasikan dengan format NIK#NomorKK kirim ke 4444.
4. Jika ada SMS yang meminta nama ibu kandung, abaikan karen itu hoax atau penipuan. Aturan SMS ini tidak memerlukan nama ibu kandung.
5. Proses verifikasi data 1×24 jam yang disampaikan langsung oleh Kominfo ke masing-masing nomor pelanggan yang telah terdaftar.
6. Jika gagal, bisa mencoba kembali atau mengunjungi gerai operator untuk mengisi formulir surat pernyataan.
7. Aturan ini mulai berlaku 31 Oktober 2017, dan batas akhir masa registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.
8. Selain melalui SMS ke nomor 4444, verifikasi ulang ini juga dapat dilakukan gerai-gerai operator seluler, dan tetap menyertakan nomor KTP dan KK.
Baca juga artikel:
Mengapa Tidak Boleh Mengaktifkan Ponsel di Pesawat?
3 Ponsel Paling Favorit Di Indonesia
Medali Olimpiade Tokyo 2020 Terbuat dari Ponsel Bekas
TEKS: DWI SUTARJANTONO
FOTO: DOK. ESQUIRE