Buntut "Shaolin Soccer" di Malang, Persewangi Didenda Rp100 Juta
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengeluarkan hasil rapat terkait pertandingan Persewangi Banyuwangi melawan PSBK Blitar dalam laga playoff khusus Liga 2, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Selasa (10/18/2017). Hasilnya berupa Persewangi dinyatakan kalah dan diharuskan membayar denda.
Pertandingan kedua tim tersebut berlangsung tidak kondusif. Kericuhan sudah terjadi sejak awal pertandingan digelar.
Alhasil pertandingan berakhir pada menit 86. Komdis PSSI pun memutuskan pertandingan tersebut telah selesai dan dimenangkan oleh PSBK.
Komdis PSSI memutuskan Persewangi tidak sportif, tak respek, dan tidak fair. Tidak hanya itu, pemain Persewangi disebutkan melakukan pemukulan terhadap wasit.
Merujuk pada pasal 56 jo. Pasal 31 Kode Disiplin PSSI, Persewangi dihukum kalah 0-3 dan denda sebesar Rp100 juta, karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 56 jo. Pasal 31 jo. pasal 144 Kode Disiplin PSSI.
Persewangi diharuskan membayar denda tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan Komdis tersebut.
"Denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Persewangi Banyuwangi. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tulis Komdis dalam rilis yang diterima suara.com.
Menyusul keputusan itu, PSBK dinyatakan lolos ke babak playoff Liga 2 Grup H. Namun, bukan tidak mungkin PSBK juga bakal mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI, karena adanya keterlibatan pemain PSBK dalam kericuhan tersebut.