Sepeda motor sebagai kendaraan angkutan barang tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014. Pada Pasal 10 Ayat (1) dikatakan sebenarnya mengangkut barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan, jika memenuhi persyaratan teknis, kendaraan bermotor pengangkut barang dapat menggunakan mobil penumpang, bus, atau sepeda motor.
Syaratnya apa saja untuk sepeda motor? Begini menurut Ayat (4);
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atau tempat duduk pengemudi.
C. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Berita Terkait:
- "Line-up" Mobil dan Motor Keren di Konvoi Raja Salman
- Jangan Pernah Naik Motor Pakai Payung
- Belajar Lagi Soal Keseimbangan Motor untuk Keselamatan
Belum selesai, sebab pada pasal 11 menerangkan sepeda motor yang dipakai mengangkut barang wajib memperhatikan faktor keselamatan.
Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) berpendapat, Senin (6/3/2017), sepeda motor lebih baik hanya digunakan sebagai kendaraan penumpang, bukan barang. Menurutnya, mengangkut barang bisa mempengaruhi faktor paling penting pada sepeda motor yaitu keseimbangan.
Pandangan lainnya, jika mengangkut barang pada sepeda motor dengan tidak aman meningkatkan peluang kecelakaan. Dampaknya bisa merugikan buat pengguna jalan lainnya.