BI: Jangan Mau Kartu Kredit Digesek Dua Kali
Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat berani menolak jika ada toko atau merchant yang menggesek ganda (double swipe) kartu ATM/debit dan kartu kredit, selain di mesin EDC (Electronic Data Captured) dalam transaksi nontunai.
"Harus (berani menolak). Si pemegang kartu harus meyakini bahwa jika sudah dilakukan swipe (gesek) di EDC tidak boleh lagi dilakukan di mesin kasirnya," tegas Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (5/9).
Jika ada merchant yang masih melakukan double swipe, Agus mengimbau, masyarakat untuk melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama merchant dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Jika ada pelanggaran, lanjut Agus, BI akan menegur acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memroses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain dan/atau merchant yang melanggar ketentuan.
Ke depan, BI akan memperketat pengawasan baik kepada bank penerbit kartu, acquirer maupun merchant. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Sebagai informasi, larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya, yaitu larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.