Baim Wong Resmi Digugat Rp100 Miliar
Kiki Astria (kanan) bersama pengacara Didit Wijayanto (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Kiki Astria alias Astrid didampingi kuasa hukumnya, Didit Wijayanto Wijaya telah resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Baim Wong di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada 24 Juli 2019.Gugatan perdata terkait dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan Baim Wong karena tidak memenuhi komitmen ketika jadi calon legislatif saat Pemilihan Umum 2019.
Astrid melalui perusahaan yang didirikannya, PT Makakarya Mitra Indonesia (MMI), saat itu merekrut artis-artis yang ingin menjadi calon legislatif.
Di PT. MMI, Astrid menjabat sebagai CEO, sedangkan aktor Roy Marten menjadi komisaris.
Baca juga: Dituduh Belum Bayar Rp1 Miliar, Baim Wong Pasang Lidah Melet
Baca juga: Baim Wong Terancam Dituntut Perusahaan Roy Marten
"Mba Astrid sudah diperiksa, dimintai klarifikasi sebagai pelapor dan saksi-saksi lain juga sedang menunggu giliran," ucap Didit saat ditemui Uzone.id di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Sedangkan Astrid mengaku terakhir bertemu dengan Baim Wong pada bulan Mei. Saat itu, kata Astrid, Baim Wong mengaku tidak jadi nyaleg, namun ternyata aktif di sosial media sebagai kader partai.
Sesuai perjanjian, Baim Wong yang mendapat dana Rp5 miliar, seharusnya membayar fee 10% atau Rp1 miliar kepada PT. MMI.
Baim Wong sudah memberi pernyataan melalui postingan di vlog pribadinya, bahwa suami Paula Verhoeven itu batal nyaleg gara-gara tidak nyaman sejak awal ditawarin dibicarakan adalah pembagian sekian persen uang.
Menanggapi pernyataan Baim Wong, Astrid mengatakan,"Saya kembalikan lagi, saya merasa tidak nyaman dengan klarifikasi kamu, Baim. karena saya bukan tipikal yang seperti itu. Kita bicara persenan, buat saya prosentase fee itu bukan buat saya pribadi tapi input di manajemen. Jadi bukan saya pribadi."
Kemudian, Astrid mengatakan bahwa Baim Wong sudah ketahuan menipu. Mereka sudah sempat bicara angka pembagian fee, namun diam-diam Baim Wong bertemu lagi pihak partai bersangkutan.
"Jelas dong, saya marah. Siapapun juga marah karena apa? Untuk mengerjakan semua dana bukan dari pribadi saja, tapi juga ada mitra, ada teman-teman, ada tim pemenangan juga yang harus saya bayar. Kita tagihan-tagihan banyak sekali karena ini," kata Astrid.
Perempuan berusia 39 tahun mendaftarkan gugatan perdata kepada Baim Wong dengan jumlah fantastis, yakni Rp100.657.800.000
Jumlah itu termasuk kerugian materil sebesar Rp657.800.000, dan immateriil sebesar Rp100.000.000.000.
Sebetulnya, Astrid juga menggugat artis Lucky Perdana dengan kasus serupa dengan jumlah total Rp50.807.800.000. Nilai itu terbagi atas materiil Rp.807.800.000. dan immaterill Rp50.000.000.000.