Home
/
Gadget

Aturan IMEI Berlaku, Gimana Nasib Penjualan Ponsel di E-commerce?

Aturan IMEI Berlaku, Gimana Nasib Penjualan Ponsel di E-commerce?
Hani Nur Fajrina12 September 2020
Bagikan :

(Ilustrasi foto: Uzone.id)

Uzone.id -- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) percaya diri kalau regulasi IMEI akan siap berjalan pada 15 September 2020 untuk memberangus perangkat-perangkat ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Rasanya wajar apabila pertanyaan selanjutnya mengenai nasib penjualan ponsel yang ada di e-commerce.

Marwan O. Baasir selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mengatakan, proses perdagangan ponsel yang terjadi secara online seperti e-commerce baiknya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.

“Bagusnya diserahkan ke Kemenperin untuk ponsel yang diperjualbelikan di e-commerce. Paling tidak, konsumen bisa lihat ada tanda-tanda kalau barang yang dijual sudah ada pengecekan IMEI,” tutur Marwan saat dihubungi Uzone.id, Jumat (11/9).

Baca juga: Aturan IMEI Berlaku 15 September, Goodbye Ponsel BM

Marwan meyakini, peran e-commerce tentu saja untuk memperluas penjualan produk ke skala yang lebih besar lagi, serta menjadi pelaku yang membantu perdagangan dan perekonomian Indonesia.

“E-commerce kan layanan, jadi harus ada sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai implementasi regulasi ini akan seperti apa. Kasihan jika e-commerce jika tidak tahu ada penjualnya yang menjual ponsel ilegal, jadi soal pengecekan nomor IMEI juga harus diperhatikan detailnya,” ungkap Marwan lagi.

Aturan IMEI yang memang bertujuan untuk mematikan rantai peredaran ponsel ilegal dan BM di Indonesia ini juga turut diharapkan Marwan sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan pelaku pasar. Sebab, ponsel ilegal sulit dipastikan mengenai keamanan perangkatnya seperti apa serta seperti apa ketahanannya.

Baca juga: Operator Gelontorkan Rp209 Miliar untuk Mesin IMEI

“Nomor IMEI pada ponsel legal sudah pasti terdaftar di dalam database Kemenperin, dan alur pembelian perangkat seharusnya dapat terjadi dengan jelas dan tidak menimbulkan kerepotan bagi masyarakat. Kalau kalian sudah memastikan ponsel baru itu legal dan beli di tempat yang resmi, bisa langsung memindahkan SIM card tanpa harus daftar apa-apa lagi. Kembali lagi, pembelian ponsel secara online, itu perlu sosialisasi yang merata,” tutup Marwan.

Diketahui saat regulasi IMEI pertama kali disahkan pada 18 April lalu, deretan perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Shopee mengaku telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para merchant agar menghindari penjualan perangkat ilegal.

Tim Uzone sudah berupaya menghubungi perwakilan Kementerian Perindustrian untuk dimintai keterangan soal ini, namun belum ada jawaban.

populerRelated Article