Anies Baswedan Resmi Dipolisikan karena Celoteh "Pribumi"
Anggota ormas Gerakan Pancasila melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Hari ini kami bersama pengacara kami dan BMI melaporkan Bapak Anies," kata anggota Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/10/2017) malam.Jack Boyd didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI). Laporan ini terdaftar dengan nomor LP1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017.
Dalam laporan itu, Anies dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Jack, dengan menggunakan istilah pribumi, Anies bisa dianggap telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi untuk menyebut warga negara.
Inpres tersebut melarang penggunaan kata pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
"Sejak ada Inpres itu tidak boleh ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," katanya.
Tak hanya itu, Anies dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihaknya menyesalkan penggunaan kata yang dipilih oleh mantan Menteri Pendidikan tersebut.
"Terkait dengan bahasa beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah, sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana, pribumi Arab, Cina, atau pribumi yang betul asli Indonesia. Itu yang mau kami klarifikasi," katanya. (Antara)