Alibaba Didenda Rp40 Triliun oleh Pemerintah China
Uzone.id - Alibaba Group Holdings Ltd (Alibaba) didenda USD2,75 miliar (sekitar Rp40 triliun) oleh pemerintah China. Setelah dilakukan penyelidikan terkait anti-monopoli, Alibaba ditemukan menyalahgunakan posisi dominasi pasar selama bertahun-tahun.
Seperti dikutip Uzone.id dari Gizmo China, State Administration for Market Regulation (SAMR) China telah menentukan bahwa Alibaba, yang terdaftar di New York dan Hong Kong, telah “menyalahgunakan dominasi pasar” sejak 2015.Alibaba disebut telah mencegah para merchant menggunakan platform e-commerce lainnya.
Baca juga: Q1 2021, Pengapalan PC Naik 55 Persen Meski Suplai Chip Terganggu
Praktik ini melanggar undang-undang anti-monopoli di China dengan menghalangi sirkulasi barang dan melanggar kepentingan bisnis para merchant. Karena itu, Alibaba diminta untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" dan melindungi hak-hak konsumen.
Alibaba dikenakan denda yang nilainya sekitar 4 persen dari pendapatan perusahaan pada 2019. Pada Desember tahun lalu, SAMR telah mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan praktik monopoli oleh Alibaba.
Lembaga tersebut mengaku menyelidiki Alibaba karena kebijakan perusahan tersebut, yakni "memilih satu dari dua" yang mana mewajibkan merchant untuk menjual secara eksklusif di Alibaba dan mengabaikan platform pesaingnya, yaitu JD.com dan Pinduoduo.
VIDEO: 5 Hal yang Paling Gue Suka dari Samsung Galaxy A72