Akses Judi Online ke Kamboja & Filipina Ditutup, Efektif Gak?
Uzone.id – Dalam upaya memerangi judi online agar tidak semakin merajalela, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai ketua harian Satgas Judi Online telah meminta penyelenggara internet untuk memutus akses jalur internet ke Kamboja dan Filipina. Lantas apakah efektif cara ini?
Dari penuturan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kominfo, Teguh Arifiyadi, penutupan akses internet ke Kamboja dan Filipina ini tergolong masih baru dan belum terlalu terlihat pengaruhnya.“25 Juni kemarin, Kominfo memerintahkan para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan NAP [Network Access Point] untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja dan Filipina, jadi baru dua hari berjalan. Apakah sudah efektif? Belum kelihatan, karena ini baru,” kata Teguh saat ditemui awak media di Kantor Pusat Kominfo, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (28/6).
Ia melanjutkan, “kami yakin upaya ini hanya memindahkan mereka saja, entah pindah negara [operasi] atau masking IP. Peran kami hanya membatasi, mungkin efeknya gak akan besar. Posisi kamia da di hilir, kalau hulunya masih banyak, ya gak akan tuntas, sampai kiamat pun gak akan tuntas.”
Kendati begitu, Teguh tetap meyakini upaya penutupan akses internet ini dapat menjadi perhatian khusus untuk pemerintah Kamboja dan Filipina.
Di saat yang bersamaan setelah memutus akses internet, Kominfo menyurati ke semua kementerian lembaga terkait hal ini dan meminta mereka memberikan informasi apakah menutup akses ini akan mengganggu layanan bisnis atau hubungan internasional Indonesia dengan dua negara tersebut.
“Kalau hubungan internasional atau bisnis terganggu, kami akan melakukan white listing, alias memblokir IP saja. Kenapa Kamboja dan Filipina? Dari riset kami, mayoritas operasi rumah judi online ada di sana dan mereka memang melihat Indonesia sebagai pasar. Data berapa orangnya yang menjalankan judi online di sana ada di Kemenlu,” kata Teguh lagi.
Dari paparan Teguh, pertumbuhan situs judi online dalam sehari dapat mencapai 10 ribu. Pihak Kominfo menurutnya sudah berupaya untuk mengejar kapasitas untuk dapat memverifikasi lebih banyak lagi.
“Mereka punya sumber daya yang tidak terbatas dibanding kami, tapi ini bagian dari yang harus kami kerjakan. Tinggal nanti apakah ke depannya judi online akan diatur, dibatasi, ataupun dilarang sama sekali. Nah, itu yang akan menentukan bagaimana nanti penanganan judi online ini bisa selesai di kemudian hari,” tutupnya.
Seperti yang sebelumnya diwartakan, ada 3 poin yang disampaikan oleh Kominfo pada seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi NAP di Indonesia.
Pertama, meminta pemutusan akses jalur internet di 2 negara dalam waktu paling lambat 3 hari.
Kedua, untuk jangka waktu pemutusan akses ini, Kominfo menyebut akan melakukan evaluasi dan akan dipulihkan kembali apabila situasi dinilai telah kondusif.
Ketiga, Kominfo juga meminta para penyelenggara untuk terus melaporkan langkah-langkah serta hasil pemutusan akses tersebut.