11 Kawasan di Jakarta Ini Ditutup saat Malam Tahun Baru 2022
Uzone.id - Pemerintah Daerah DKI Jakarta tidak akan melakukan penyekatan di pintu masuk atau keluar Jakarta selama perayaan malam Tahun Baru 2022.
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun tidak ada penyekatan, namun jajarannya bersama Polda Metro, TNI, Satpol PP, dan Dishub akan melakukan pengawasan di beberapa titik DKI Jakarta.Dia meminta agar masyarakat lebih waspada dan tidak bereuforia di malam Tahun Baru karena statistik menunjukkan kasus Covid-19 untuk varian Omicron telah meningkat.
BACA JUGA: Ketika Yamaha XSR Disulap jadi Modern Flat Track
Riza juga berharap masyarakat tidak bepergian ke luar negeri maupun ke luar kota, tempat wisata atau ke tempat-tempat kerumunan.
"Pada akhirnya potensi kerumunan bisa meningkat, menimbulkan penyebaran Covid, terlebih ada varian baru Omicron yang dalam beberapa hari ini terjadi peningkatan luar biasa dan penularannya lebih cepat," kata Riza berbicara di acara Apel Penugasan Penanganan Bencana di Kantor BPBD Jakarta, baru-baru ini.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran saat berbicara di Balai Kota, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa polisi tidak mengizinkan adanya kerumunan masyarakat di malam pergantian tahun 2021.
Fadil mengatakan, Polda Metro juga akan memberlakukan crowd free night (CFN) atau penutupan kawasan di malam Tahun Baru 2022.
BACA JUGA: Kaleidoskop 2021: Gebrakan UGM Bikin Mobil Listrik GATe
"Pengendalian mobilitas (saat malam tahun baru), ada pembatasan mobilitas dalam bentuk crowd free night, kami mulai jam 10 malam," katanya.
Mulai hari Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB, petugas akan menutup 11 kawasan dengan sistem CFN. Penutupan itu berlaku hingga 1 Januari pukul 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, terdapat 11 kawasan di wilayah DKI Jakarta yang akan ditutup, yakni:
- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Kemang
- Kawasan Bulungan-Barito
- Kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD
- Kawasan Jalan Asia-Afrika
- Kawasan Kota Tua Jakarta
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Kelapa Gading
- Kawasan Monumen Nasional (Monas)
- Kawasan Danau Sunter
Tempat Hiburan
Polda Metro Jaya juga mengeluarkan peraturan untuk seluruh restoran ataupun tempat hiburan cuma bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB di malam Tahun Baru 2022.
Polda Metro Jaya mengerahkan 8.000 personel yang dibantu petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat-tempat usaha.
Jika polisi menemukan tempat usaha yang melanggar, maka izin usahanya bisa dicabut pemerintah.