Ditahan 20 Hari, Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Galih Ginanjar (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah resmi menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik atau fitnah; Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua selama 20 hari ke depan demi memperlancar proses pemeriksaan.Namun, Galih Ginanjar menolak menandatangi surat penahanan yang sudah diterbitkan oleh penyidik.
Baca juga: Rey Utami Menyesal Bikin Konten 'Ikan Asin'
Baca juga: Salmafina Minta Maaf ke Sunan Kalijaga karena Pindah Keyakinan
Galih memberi alasan kalau dirinya menolak tandatangan karena belum konsultasi ke tim pengacaranya.
"Saya belum ada koordinasi sama kuasa hukum," ucap Galih Ginanjar saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Galih saat ditemui media mengenakan masker dan baju tahanan warna merah. Pakaian yang juga dipakai oleh Rey Utami dan Pablo Benua.
Suami siri Barbie Kumalasari itu beralasan pakai masker karena sedang sakit.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, kemudian Jo pasal 45 ayat 1. Selain itu, polisi juga memakai Pasal 310 dan 311 KUHP.